HUKUM PIDANA ATAU KRIMINALITAS,ADA ENGGAK YA! DALAM ISLAM?
HUKUM PIDANA DALAM ISLAM DALAM KITAB FATHUL QORIB.
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh.
Para Sahabat HaloGustazd,semoga anda semua dan keluarga selalu dalam keadaan sehat wal afiat serta senantiasa dalam lindungan Allah SWT.Aamin.
Pada topik kali ini kita ingin bincang-bincang tentang hukum pidana dalam islam atau yang lebih dikenal di dunia pondok pesantren dengan nama hukum jinayat.
Apakah pengertian hukum jinayat?
Apakah kajian kajian hukum jinayat?
Apakah yang dimaksud dengan qisas,hudud dan ta'zir serta syarat-syarat qisas?
Bagaimanakah hukum membunuh dalam islam,dan berapakah bagian bagian diyat atau denda?.
Semua pertanyaan tersebut akan terjawab berdasarkan kajian pada Kitab Fathul Qarib syarah Imam Ibnu Qosim Al-Ghazi berikut ini.
Semoga bermanfaat!
Agama islam merupakan agama yang sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT kepada ummat manusia.Di dalam Al-Qur'an maupun Hadist terdapat banyak sekali ajaran-ajaran dan hukum yang mengatur tata cara kehidupan manusia dalam berbagai aspek.Salah satunya adalah tentang hukum pidana atau kriminalitas
Pensyarah Kitab Fathul Qarib yaitu Ibnu Qosim Al-Ghazi secara ringkas dan khusus membahas tentang hukum pidana atau jinayat pada salah satu bagian dari kitab ini.
Hukum Jinayat atau jinayah merupakan kajian ilmu hukum Islam yang membahas tentang kriminalitas.Dalam bahasa kekinian,hukum jinayah dinamakan juga dengan hukum pidana Islam.Hukum jinayah mengkaji tentang qisas,hudud,dan ta'zir
Apakah yang dimaksud dengan Qisas?.
Qisas adalah menjatuhkan hukuman yang sama kepada pelaku kriminal sesuai yang dilakukannya kepada korban.Misalnya pelaku pembunuhan maka harus dibunuh,terkecuali dimaafkan oleh keluarga korban.Maka pelaku dikenakan diyat atau denda sebagai pengannti hukuman.
Apakah Syarat-syarat Qisos?
1.Pelaku adalah orang yang telah dewasa,maka tidak ada qisas kepada anak kecil.
2.Pelaku adalah orang yang waras dan dalam keadaan sehat.
3.Pelaku bukanlah orang tua dari korban.
4.Pelaku dan Korban memiliki derajat yang sama.
Sedangkan Hudud adalah hukuman yang diberikan kepada pezina,pemabuk,perampok,murtadin dll.karena telah melanggar larangan Al-Qur'an dan Hadist.Adapun Ta'zir merupakan tindakan preventif yang fungsinya mencegah tindakan kriminal dan kejahatan lainnya.
Membunuh dan Hukumannya.
Membunuh itu ada tiga macam:
1.Membunuh secara murni dan sengaja,yaitu pembunuhan yang dilakukan secara sengaja,telah direncanakan dan menggunakan alat yang telah disiapkan oleh pelaku untuk membunuh korban yang telah ditargetkan.
Hukuman kepada pelaku pembunuhan murni dan sengaja adalah wajib qisas.Wajib membayar diyat atau denda yang diambil dari harta si pembunuh jikapun telah dimaafkan oleh keluarga korban.
2.Pembunuhan Murni Keliru yaitu
Membunuh murni karena salah sasaran seperti misalnya si pelaku memanah sesuatu tetapi terkena korban hingga mati.
Hukum membunuh murni keliru atau tidak sengaja adalah tidak wajib qisas tetapi wajib membayar diyat atau denda yang bisa ditangguhkan pembayaran diyat hingga 3 tahun.
3.Pembunuhan Sengaja Keliru yaitu
Membunuh setengah sengaja atau sengaja salah/keliru seperti seseorang yang membunuh menggunakan alat yang tidak menyebabkan terbunuh pada umumnya sehingga korban meninggal dunia.Maka hukumnya adalah tidak wajib qisos tetapi wajib diyat kepada pelaku yang masih waras dan ditangguhkan sampai tiga tahun.
Macam-macam Diyat atau Denda.
Diyat atau denda itu terbagi menjadi 2 macam yaitu diyat yang diberatkan dan diyat yang diringankan.
Diyat yang diberatkan contohnya 100 unta dewasa,30 anak unta ataupun 40 unta dalam kandungan.Adapun Diyat ringan contohnya adalah 100 onta yang terdiri dari 20 unta jantan dan 20 unta betina,serta 20 anak unta betina dan 20 anak jantan.Apabila tidak didapatkan onta,maka diyat atau denda dibayar sesuai harga onta tersebut.Dalam pendapat lain di sebutkan dapat dikalikan 1000 dinar atau 12 dirham.Apabila denda tersebut termasuk diyat yang memberatkan maka ditambah 1/3 nya.Sedangkan pembunuhan keliru di 3 tempat seperti membunuh di tanah haram dan di bulan haram serta membunuh keluarga yang dimuliakan,dikenakan diyat yang diberatkan.
Adapun Denda atau Diyat seorang perempuan yang melakukan pembunuhan adalah separo dari diyat laki laki.Sementara diyat kaum Yahudi,Nasrani atau non muslim lainnya adalah sepertiga diyat ummat Muslim.Diyat untuk kaum majusi adalah 2/3 diyat orang muslim.Wallahu'alam.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh.



Posting Komentar untuk "HUKUM PIDANA ATAU KRIMINALITAS,ADA ENGGAK YA! DALAM ISLAM? "